Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, warga ibu kota yang ingin mengeluh atau mengadu nantinya tak lagi perlu datang ke kantornya, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Anies menuturkan, warga nantinya bisa mengeluh atau mengadukan persoalan di pos-pos yang bakal dibuka di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
"Dengan begitu warga tidak harus pergi jauh. Tapi intinya adalah menyelesaikan masalah. Bukan menyelesaikan masalah oleh gubernur," ujar Anies di Balai Kota DKI, Rabu (25/10/2017).
Baca Juga: Korban Insiden 'Crane' Mekah Diputuskan Tak Dapat Uang Kompensasi
Meski begitu, Anies tidak melarang warga yang mau datang ke Balai Kota DKI untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi. Selanjutnya, seluruh pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
"Semua masalah yang masuk kemudian kami cari solusinya, agar masalah yang sama tidak perlu sampai ke Balai Kota. Dengan begitu, fungsi kelurahan, kecamatan, dan semua badan di bawah pemprov akan bermanfaat," tukasnya
Anies mengakui, masih mencari prosedur yang tepat untuk menerapkan sistem pengaduan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Sementara ini, Anies mengatakan timnya masih melakukan pendataan permasalahan yang umumnya diadukan warga ke Balai Kota.
"Dari jenis aduan itu kami bisa tahu, ini diselesaikannya dengan cara apa di kelurahan. Karena kalau langsung (dioper) kelurahan, hanya sekadar ‘silakan ke kelurahan’, nanti kelurahan tidak tahu apa yang akan dikerjakan," tandasnya.
Baca Juga: Di Penjara, Ahok Sudah Baca 18 Buku dan Hampir Khatam Alquran