Suara.com - Pengadilan Arab Saudi mengeluarkan keputusan mengejutkan, mengenai rencana pembayaran uang kompensasi kepada korban jatuhnya alat berat (crane) di Mekkah tahun 2015 lalu.
Pengadilan, seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (24/10/2017), memutuskan perusahaan Saudi Bin Laden Group, yang bertanggungjawab atas proyek dan alat berat tersebut, tidak perlu membayar uang darah (diyat) kepada seluruh korban.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat 111 jemaah haji yang tewas karena tertimpa alat berat milik perusahaan konstruksi terbesar di Saudi tersebut. Jumlah korban itu termasuk juga jemaah haji asal Indonesia.
Baca Juga: Di Penjara, Ahok Sudah Baca 18 Buku dan Hampir Khatam Alquran
"Bencana itu bukan dikarenakan kesalahan manusia. Karenanya, grup bisnis Saudi Bin Laden tidak diharuskan membayar uang diyat kepada korban atau memberikan ganti rugi ke Masjidil Haram," demikian keputusan pengadilan.
Insiden jatuhnya alat berat tersebut terjadi pada 11 September 2015. Di antara 111 korban, terdapat 11 warga Indonesia yang meninggal dunia. Sementara 42 jemaah haji Indonesia lainnya menderita luka-luka.
Sebelumnya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz berjanji membayarkan uang kompensasi senilai 1 juta Riyal atau setara Rp3,8 miliar untuk keluarga korban meninggal.
Sementara untuk korban yang menderita luka dan cacat fisik, bakal diberikan kompensasi 500 ribu Riyal atau setara Rp1,9 miliar.
Tak hanya uang kompensasi, Raja Salman juga berjanji 2 anggota keluarga dari setiap korban meninggal juga bakal diundang menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Didesak Alumni ITB, Anies Belum Bersikap soal Reklamasi