Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay menilai pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang masih diprotes. PAN termasuk partai yang memprotes.
Ormas dan masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh UU tersebut masih dapat melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Di MK semua tuntutan yang selama ini disuarakan dapat disampaikan dan diuji secara objektif.
"Perjuangan politiknya telah maksimal dilakukan. Fraksi PAN, misalnya, sejak awal telah menyampaikan argumen secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II. Namun kenyataan politiknya berbeda. Partai-partai lain ternyata lebih banyak yang mendukung Perppu tersebut," kata Saleh di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR itu, penolakan selanjutnya kini diserahkan kepada masyarakat. Khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara.
Baca Juga: Mahfud MD: Perppu Ormas Jadi UU, HTI Tamat Sudah
Melihat wacana dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan Perppu tersebut, sangat terbuka kemungkinan UU tersebut dibatalkan oleh MK. Ada banyak kasus dimana UU yang telah disahkan banyak klausulnya yang dibatalkan oleh MK.
"Sejak lahirnya Perppu ini, kan sudah banyak kelompok masyarakat yang menolak. Setelah disahkan kemarin, tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara. Setelah itu, langkah judicial review bisa dilakukan," ujar Saleh
"Inilah salah satu bagian dari indahnya demokrasi kita. Melalui pintu ini, keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," Saleh menambahkan.
Melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10/2017), Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU. Empat fraksi secara tegas menerima Perppu, yakni PDI Perjuangan, NasDem, Hanura dan Golkar. Sedangkan tiga Fraksi yakni Demokrat, PKB dan PPP menerima dengan syarat dilakukan revisi.
Sedangkan Partai Gerindra, PAN dan PKS secara tegas menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.
Baca Juga: Mendagri: Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU Tak Melanggar