Suara.com - Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo tidak mempermasalahkan keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi Polri yang diputuskan dalam rapat terbatas, ratas, Selasa (24/10/ 2017).
Prasetyo menilai pengkajian memang harus dilakukan terlebih dulu sebelum membentuk Densus Tipikor. Beberapa poin yang harus dikaji secara seksama baik landasan hukum, mekanisme tata cara kerja serta rekrutmen personel Densus Tipikor nantinya.
"Ya kalau sudah hasil rapat semua harus setuju dong," kata Prasetyo di DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
"Mungkin masalah payung hukum, masalah mekanisme kerja, dan juga mengenai masalah rekrutmen para personel semuanya kan harus dikaji," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, Selasa pagi Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan, Menpan RB, Menkopolhukam, Komisioner KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.
Agenda ratas adalah membahas rencana Polri membentuk Densus Tipikor. Dalam rapat, Jokowi memutuskan untuk menunda pembentukan Densus Tipikor dan memberikan kesempatan kepada Polri untuk mengkaji terlebih dahulu.
"Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu," kata Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Tak Masalah bagi Jaksa Agung
Rabu, 25 Oktober 2017 | 00:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI