Baru Disahkan, Gerindra akan Gugat UU Ormas ke MK

Selasa, 24 Oktober 2017 | 20:50 WIB
Baru Disahkan, Gerindra akan Gugat UU Ormas ke MK
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Partai Gerindra akan mengajukan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi. 

"‎‎Ya nanti kami opsi Gerindra dan mungkin fraksi-fraksi lain akan mendiskusikan, merapatkan, bisa saja kami akan mengajukan, atau elemen-elemen lain mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerindra di DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Riza mengatakan fraksinya menolak perppu karena tidak memenuhi syarat pembentukan peraturan, misalnya tidak memenuhi situasi genting, tidak ada kekosongan hukum.

Alasan lainnya, perppu dianggap melanggar konstitusi, melanggar ketentuan hukum, dan memberangus demokrasi, serta melanggar ‎HAM.

Gerindra khawatir UU Ormas akan membuat pemerintah memiliki legitimasi untuk menghukum ormas yang dianggap melawan.

"Yudikatif, pengadilan, diambil oleh eksekutif, tidak boleh. Kita menganut trias politika, tidak boleh. Semua punya kewenangan kewajiban dan hak masing-masing. Tidak boleh eksekutif mengambil kewenangan hak dan kewajiban yudikatif yaitu hak dan kewajiban di pengadilan," ujar Riza.

Perppu disetujui DPR melalui voting. Sebanyak 131 anggota DPR dari tiga fraksi, termasuk Gerindra, menolak Perppu Ormas menjadi UU.

Sedangkan 314 ‎anggota DPR dari tujuh fraksi menerimanya menjadi UU.

REKOMENDASI

TERKINI