Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang akan dibentuk Polri bukan lembaga baru, melainkan lembaga lama yang ada dalam tubuh Polri, tapi dilakukan peningkatan.
"Ini yang salah kaprah yang saya dengar di teman-teman media bahwa ini adalah lembaga baru. Bukan. Ini hanya peningkatan eselon saja di dalam Polri," kata Tito di DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Tito juga memastikan keberadaan Densus Tipikor tidak akan ganggu ranah kerja KPK dan Kejaksaan.
Baca Juga: Kapolri Sebut Penundaan Densus Tipikor untuk Pematangan
Hal yang sama beberapa kali sudah dilakukan oleh Polri, pertama pada Direktorat Lalu lintas yang dirubah menjadi Korps Lalu Lintas dipimpin oleh pejabat Polri bintang dua.
Selain itu, lanjut Tito, Densus 88 juga merupakan peningkatan dari yang sebelumnya bernama Direktorat Anti Teror.
"Sama sekarang, Direktorat Tipikor menjadi bintang dua. Kira-kira begitu. Jadi bukan lembaga baru. Tapi yang muncul di publik seolah-olah ini adalah lembaga baru. Ini hanya peningkatan eselon agar kualitasnya lebih baik, kinerjanya lebih baik," tutur Tito.
Tito menegasakan, pada prinsipnya pembentukan Densus Tipikor lebih didorong dari keinginan agar Polri lebih berkontribusi maksimal dalam penanganan korupsi.
"Tapi sekali lagi, kita Polri prinsipnya akan melaksanakan apapun yang diputuskan oleh bapak Presiden dan juga tentunya paralel kita melihat apa yang disampaikan pimpinan komisi III yang hampir mirip seperti apa yang diharapkan serta yang diputuskan bapak presiden," kata Tito.
Baca Juga: Kapolri Ingin Anggota Densus Tipikor Dapat Tunjangan seperti KPK