Suara.com - Fraksi Gerindra siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Revisi tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).
"Sebagai fraksi yang menolak kami berharap apa yang kami perjuangkan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Pemerintah berjanji melakukan amandemen dalam waktu dekat dan kalau dilakukan pemerintah, maka kami siap melakukan pembahasan dan jika tidak kami mengajukan sebagai prolegnas kami," kata Muzani di DPR, Jakarta.
Fraksi Gerindra akan mempelajarinya secara mendalam.
"Begitu jadi undang-undang, kami ajukan revisi apakah dari pemerintah inisiatif itu atau dari kami. Tentu kami berbicara dengan pola yang lain, kami perlu waktu pelajari ulang," kata Anggota Komisi I DPR ini.
Muzani mengatakan fungsi peradilan dalam proses hukum ormas yang bermasalah harusdibahas secara mendetail dalam revisi undang-undang. Sebab, dalam Perppu Ormas, fungsi peradilan dihilangkan.
"Salah satu pokok penolakan kami adalah fungsi hukum dihilangkan," ujarnya.
Perppu disetujui DPR melalui voting. Sebanyak 131 anggota DPR dari tiga fraksi, termasuk Gerindra, menolak perppu jadi UU.
Sedangkan 314 anggota DPR dari tujuh fraksi menerimanya menjadi UU.