Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengakui pernah ikut pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Pertemuan yang berlangsung di kediaman Prabowo, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Pak Prabowo tidak sedikitpun memberikan semacam tekanan dan lain-lain (kepada Anies), Pak Prabowo bersahabat dengan semua pihak dan menerima tamu dari mana-mana," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Tak dijelaskan kapan pertemuan tersebut berlangsung.
Anies mengatakan pertemuan tersebut juga dihadiri akademisi dan pengusaha. Dalam pertemuan tersebut, Anies hanya mendengarkan pemaparan dari pengembang reklamasi.
"Kami posisinya mendengar saja, sama sekali tidak ada pembicaraan menyangkut langkah-langkah apalagi kesepakatan. Saya cuma mendengar saja di situ," katanya.
Pengembang reklamasi ketika itu memaparkan proyek pulau buatan kepada Prabowo.
Moratorium penghentian sementara proyek reklamasi telah dicabut pemerintah. Artinya, proyek bisa kembali dilanjutkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Anies dan Sandiaga Uno jika ingin menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Luhut hanya mengingatkan agar Anies merealisasikan janji kampanye mereka sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sesuai aturan ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di situ. Kalau aturannya memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan emosi dan sekadar wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan. Kalau mau dia hentikan, dia batalkan, ya silakan saja," katanya.
Menurut Luhut keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan bukan tanpa alasan. Pencabutan itu dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah guna melanjutkan proyek di Pulau C, D dan G.
Ia juga menjelaskan pencabutan moratorium itu dilakukan atas surat yang dikeluarkan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan persetujuan untuk mencabut semua sanksi pengembang karena telah memenuhi persyaratan.
Luhut menambahkan, keputusannya mencabut moratorium juga sesuai kewenangannya sebagai menkomaritim.
"Itu ada batas-batas kewenangan kita, jangan kita pikir kita ini bisa langsung all the way ke langit. Saya sebagai Menko pun ada batasan. Presiden ada batasan. Gubernur pun ada batasan, jangan mikir jadi Gubernur DKI bisa segala macam," katanya.
Luhut hanya mengingatkan agar Anies merealisasikan janji kampanye mereka sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sesuai aturan ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di situ. Kalau aturannya memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan emosi dan sekadar wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan. Kalau mau dia hentikan, dia batalkan, ya silakan saja," katanya.
Menurut Luhut keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan bukan tanpa alasan. Pencabutan itu dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah guna melanjutkan proyek di Pulau C, D dan G.
Ia juga menjelaskan pencabutan moratorium itu dilakukan atas surat yang dikeluarkan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan persetujuan untuk mencabut semua sanksi pengembang karena telah memenuhi persyaratan.
Luhut menambahkan, keputusannya mencabut moratorium juga sesuai kewenangannya sebagai menkomaritim.
"Itu ada batas-batas kewenangan kita, jangan kita pikir kita ini bisa langsung all the way ke langit. Saya sebagai Menko pun ada batasan. Presiden ada batasan. Gubernur pun ada batasan, jangan mikir jadi Gubernur DKI bisa segala macam," katanya.