Suara.com - Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017), DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan revisi terbatas akan diputuskan setelah pemerintah rapat bersama DPR.
"Sudah saya sampaikan tadi, pemerintah terbuka (untuk revisi). Dan kami juga sudah menerima khusus tiga fraksi, termasuk Demokrat. Kami terbuka. Nanti kan dibahas bersama dulu apakah inisiatif pemerintah atau DPR," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia menambahkan jika nanti revisi menjadi inisiatif pemerintah, tentu Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Kalau (inisiatif) pemerintah kami akan bahas dulu dengan koordinasi menkopolhukam akan kami laporkan pada Bapak Presiden tapi pengertian terbatas itu yang prinsip nggak boleh diubah mengenai ideologi pancasila dan UUD 1945, itu prinsipnya," kata politikus PDI Perjuangan.
Perppu Ormas disetujui DPR secara voting karena musyawarah dan mufakat tidak berhasil.
Ada 131 anggota DPR dari PKS, Gerindra, dan PAN yang menolak perppu disahkan.
Tetapi sebanyak 314 anggota DPR menerima perppu disahkan menjadi UU, sebagian dari jumlah tersebut minta ada revisi.