Tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas bicara keras tentang pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
"Reklamasinya Jokowi itu reklamasi makar. Artinya dia membikin suatu wilayah di Indonesia yang kemudian diserahkan kepada pihak asing untuk menguasainya. Itu berdasarkan Pasal 106 KUHP itu adalah makar. Jadi bukan saya yang makar, dia yang makar," kata Bintang di acara bertema alumni Institut Teknologi Bandung tolak reklmasi di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Menurut Bintang ketidakberesan proyek reklamasi terjadi sejak lama.
"Ini persiapan awal sudah berlangsung, pulaunya sudah dibikin, mestinya dia langsung ditangkap oleh jaksa agung atau kapolri, cuma sayangnya kapolri kan dibawah dia, jaksa agung juga berada dibawah dia, jadi bagaimana ini," kata Bintang.
Menurut Bintang kebijakan pencabutan moratorium reklamasi harus disikapi secara serius. Apalagi, kata dia, Jakarta merupakan wilayah otonom.
"Harus dilawan, tadi saya katakan DKI itu sebagai ibu kota negara, dia merupakan satu wilayah dari tiga wilayah otonom, DKI salah satunya yang otonom. Jadi kedudukan Anies-Sandiaga itu memang sebetulnya sebagai komandan yang dari suatu wilayah otonom, dimana dengan otonomi itu orang seperti presiden pun bisa ditolak," kata Bintang.
Bintang berharap Anies dan Sandiaga berani menghentikan proyek pulau buatan.
"Kita sebagai pendukungnya harus lebih berani, bahwa memang gerakannya dia itu didukung oleh kita semua, jadi pertemuan semcam ini dari ITB, saya kira memperkuat keyakinan dia bahwa memang amanat yang dia sanggupi untuk dilaksanakan itu, betul-betul bisa terwujud," kata Bintang.
"Reklamasinya Jokowi itu reklamasi makar. Artinya dia membikin suatu wilayah di Indonesia yang kemudian diserahkan kepada pihak asing untuk menguasainya. Itu berdasarkan Pasal 106 KUHP itu adalah makar. Jadi bukan saya yang makar, dia yang makar," kata Bintang di acara bertema alumni Institut Teknologi Bandung tolak reklmasi di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Menurut Bintang ketidakberesan proyek reklamasi terjadi sejak lama.
"Ini persiapan awal sudah berlangsung, pulaunya sudah dibikin, mestinya dia langsung ditangkap oleh jaksa agung atau kapolri, cuma sayangnya kapolri kan dibawah dia, jaksa agung juga berada dibawah dia, jadi bagaimana ini," kata Bintang.
Menurut Bintang kebijakan pencabutan moratorium reklamasi harus disikapi secara serius. Apalagi, kata dia, Jakarta merupakan wilayah otonom.
"Harus dilawan, tadi saya katakan DKI itu sebagai ibu kota negara, dia merupakan satu wilayah dari tiga wilayah otonom, DKI salah satunya yang otonom. Jadi kedudukan Anies-Sandiaga itu memang sebetulnya sebagai komandan yang dari suatu wilayah otonom, dimana dengan otonomi itu orang seperti presiden pun bisa ditolak," kata Bintang.
Bintang berharap Anies dan Sandiaga berani menghentikan proyek pulau buatan.
"Kita sebagai pendukungnya harus lebih berani, bahwa memang gerakannya dia itu didukung oleh kita semua, jadi pertemuan semcam ini dari ITB, saya kira memperkuat keyakinan dia bahwa memang amanat yang dia sanggupi untuk dilaksanakan itu, betul-betul bisa terwujud," kata Bintang.
Dipersilakan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno jika ingin menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Luhut hanya mengingatkan agar Anies merealisasikan janji kampanye mereka sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sesuai aturan ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di situ. Kalau aturannya memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan emosi dan sekadar wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan. Kalau mau dia hentikan, dia batalkan, ya silakan saja," katanya, dikutip dari Antara.
Menurut Luhut keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan bukan tanpa alasan. Pencabutan itu dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah guna melanjutkan proyek di Pulau C, D dan G.
Ia juga menjelaskan pencabutan moratorium itu dilakukan atas surat yang dikeluarkan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan persetujuan untuk mencabut semua sanksi pengembang karena telah memenuhi persyaratan.
Luhut menambahkan, keputusannya mencabut moratorium juga sesuai kewenangannya sebagai Menko Maritim.
"Itu ada batas-batas kewenangan kita, jangan kita pikir kita ini bisa langsung all the way ke langit. Saya sebagai Menko pun ada batasan. Presiden ada batasan. Gubernur pun ada batasan, jangan mikir jadi Gubernur DKI bisa segala macam," katanya.
Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dua kali mengajukan permohonan pencabutan moratorium karena kewajiban yang sudah dipenuhi pengembang.
Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut moratorium karena tidak ada lagi alasan untuk tetap melakukan pemberhentian ssmentara proyek yang masuk Proyek Strategi Nasional itu.
Ridwan juga mengatakan pernah bertemu dan memberikan penjelasan gamblang, termasuk pertimbangan teknis, legal dan sosial, kepada salah satu utusan Sandiaga Uno.
"Jika masih ada yang diperlukan, akan berikan keterangan lebih lanjut, kami siap," katanya.
Luhut hanya mengingatkan agar Anies merealisasikan janji kampanye mereka sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sesuai aturan ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di situ. Kalau aturannya memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan emosi dan sekadar wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan. Kalau mau dia hentikan, dia batalkan, ya silakan saja," katanya, dikutip dari Antara.
Menurut Luhut keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan bukan tanpa alasan. Pencabutan itu dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah guna melanjutkan proyek di Pulau C, D dan G.
Ia juga menjelaskan pencabutan moratorium itu dilakukan atas surat yang dikeluarkan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan persetujuan untuk mencabut semua sanksi pengembang karena telah memenuhi persyaratan.
Luhut menambahkan, keputusannya mencabut moratorium juga sesuai kewenangannya sebagai Menko Maritim.
"Itu ada batas-batas kewenangan kita, jangan kita pikir kita ini bisa langsung all the way ke langit. Saya sebagai Menko pun ada batasan. Presiden ada batasan. Gubernur pun ada batasan, jangan mikir jadi Gubernur DKI bisa segala macam," katanya.
Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dua kali mengajukan permohonan pencabutan moratorium karena kewajiban yang sudah dipenuhi pengembang.
Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut moratorium karena tidak ada lagi alasan untuk tetap melakukan pemberhentian ssmentara proyek yang masuk Proyek Strategi Nasional itu.
Ridwan juga mengatakan pernah bertemu dan memberikan penjelasan gamblang, termasuk pertimbangan teknis, legal dan sosial, kepada salah satu utusan Sandiaga Uno.
"Jika masih ada yang diperlukan, akan berikan keterangan lebih lanjut, kami siap," katanya.