Suara.com - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Voting ditempuh atas kesepakatan setelah forum lobi berlangsung selama beberapa jam.
"Kita mendapatkan hasil, dari anggota yang hadir, 314 setuju dengan Perppu dan 131 anggota tidak setuju. Dengan total 445 anggota yang hadir dan mendaftar," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat.
"Dengan demikian, dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2017 perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU," kata Fadli yang kemudian mengetukkan palu sidang.
Dalam voting tadi, setiap fraksi memberikan pandangan terhadap perppu.
PDI Perjuangan yang pertama menyampaikan pandangan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman mengatakan seluruh anggotanya setuju perppu diundangkan.
"107 anggota setuju semua," kata Alex.
"Fraksi Golkar setuju Perppu ditetapkan menjadi undang-undang," Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang memberikan pandangan.
Tetapi, Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan fraksinya menilai perppu bertentangan dengan azas demokrasi dan negara hukum.
"Maka kami tetap pada komitmen dan pikiran awal untuk menolak Perppu ini," kata Muzani yang diiringi oleh seluruh anggotanya berdiri di dalam rapat.
Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan setelah lobi tadi, tujuh fraksi berkomitmen menyetujui perppu menjadi undang-undang dan dilakukan revisi terbatas undang-undang ormas.