Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR, hari ini.
Pembicaraan tingkat II perppu tersebut di rapat paripurna sepanjang hari ini berlangsung alot.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna kemudian membacakan keputusan pengesahan perppu menjadi UU.
Tujuh fraksi sepakat Perppu Ormas menjadi UU, sementara tiga fraksi menolak.
Rinciannya, empat fraksi yang setuju yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura.
Tiga fraksi: PKB, PPP, dan Fraksi Partai Demokrat sepakat, tetapi dengan catatan setelah disetujui menjadi UU segera dilakukan revisi.
Tiga fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.