Aparat Polres Metro Jakarta Timur meringkus guru les bernama Eddy Sudradjat (52) lantaran diduga mencabuli murid perempuan berinisal MT (7).
Eddy diduga melakukan perbuatan bejat ketika MT belajar di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Korban dicabuli oleh pelaku Eddy Sudrajat alias Yongki pada hari Jumat sekira jam 09.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).
Kasus tersebut terungkap saat peristiwa itu ketahuan guru berinisial M. Bahkan, M sampai merekam peristiwa dengan kamera handphone.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les," kata dia.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
"Anggota Reskrim yang mendapat laporan dari Babinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orangtuanya selanjutnya dibawa ke Polsek dilakukan pemeriksaan serta dimintakan visum korban," katanya.
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Eddy diduga melakukan perbuatan bejat ketika MT belajar di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Korban dicabuli oleh pelaku Eddy Sudrajat alias Yongki pada hari Jumat sekira jam 09.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).
Kasus tersebut terungkap saat peristiwa itu ketahuan guru berinisial M. Bahkan, M sampai merekam peristiwa dengan kamera handphone.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les," kata dia.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
"Anggota Reskrim yang mendapat laporan dari Babinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orangtuanya selanjutnya dibawa ke Polsek dilakukan pemeriksaan serta dimintakan visum korban," katanya.
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.