Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Selasa, 24 Oktober 2017 | 14:47 WIB
Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor
Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno dan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyampaikan keterangan mengenai penunjukan dirinya sebagai utusan khusus presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai rencana pembentukan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Dalam pertemuan itu Jokowi mendengar masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan institusi terkait.

"Kami membahas mengenai usulan Densus Tipikor dari Kepolisian saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Pembahasan telah berlangsung cukup intens, semua masukan telah ditampung oleh Presiden," kata Wiranto.

Dia menuturkan, ada beberapa pertimbangan dalam pembentukan Densus Tipikor. Pertama, usulan pembentukan Densus dari Kepolisian itu untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan langkah-langkah khusus.

Baca Juga: ICW: Densus Tipikor Baiknya Khusus Tangani Korupsi Polri

"Tapi dalam pelaksanaannya memang masih perlu suatu kajian-kajian yang lebih jauh lagi, mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pandangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, proses pembentukan Densus Tipkor itu cukup panjang.

Menpan-RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, serta juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu.

"Baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor itu. Makanya ini perlu proses semuanya. Kesimpulannya, dari berbagai pendekatan itu, juga masalah anggaran dan sebagainya dimana hari Rabu nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang Paripurna DPR, kan singkat sekali waktunya," kata dia.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan menunda pembentukan Densus Tipikor, sambil dilakukan kajian yang mendalam dan menyeluruh.

Baca Juga: Komisi III DPR: JK Jangan Subjektif soal Wacana Densus Tipikor

"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi. Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi. Dalam pembahasan itu, sekarang ini yang kami utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK," ujar dia.

"Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu. Nggak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini. Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu, sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depannya".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI