JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pledoi Buni Yani Ditolak JPU, Tetap Ancam 2 Tahun Penjara
Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 14:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
07 November 2024 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI