Pledoi Buni Yani Ditolak JPU, Tetap Ancam 2 Tahun Penjara

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 14:33 WIB
Pledoi Buni Yani Ditolak JPU, Tetap Ancam 2 Tahun Penjara
Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin (9/1/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI