Dasar Hukum Polisi Terima Laporan Anies Soal Pribumi Ditanyakan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:42 WIB
Dasar Hukum Polisi Terima Laporan Anies Soal Pribumi Ditanyakan
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano [suara.com/Melly Manalu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menyerahkan surat berisi permintaan klarifikasi. Dia meminta bareskrim menjelaskan apa dasar hukum polisi bersedia menerima laporan masyarakat terkait polemik istilah pribumi dalam pidato Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

"Berkas laporan sudah diterima, mereka akan panggil saya lain waktu untuk klarifikasi semua apa yang saya sampaikan, mereka akan klarifikasi," kata Sam Aliano.

Menurut Sam Aliano polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menerima laporan masyarakat terhadap Anies.

Sam Aliano sebagai warga keturunan tidak menyoal penggunaan istilah pribumi dalam pidato perdana Anies usai dilantik menjadi gubernur. Menurut Sam Aliano pidato Anies justru mengingatkan perjuangan bangsa ini pada masa penjajahan.

"Saya ini sebagai warga keturunan sangat setuju dengan ada istilah pribumi dalam pidato Pak Anies. Karena Pak Anies mengingatkan bahwa bagaimana semangat pribumi melawan penjajah pada zaman itu untuk semangat melawan kemiskinan, kebodohan, serta kesusahan," tuturnya.

Sam Aliano menegaskan penolakannya terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

"Kami ini bersama-sama tolak UU Nomor 40 Tahun 2008, dan harap dicabut karena melanggar aturan perserikatan bangsa-bangsa dan menantang hari pribumi sedunia pada tanggal 9 Agustus, dimana Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui istilah pribumi adalah sah sebagai hak asasi manusia," kata dia.

Sehari setelah pidato di Balai Kota Jakarta, inisiator Gerakan Pancasila Jack Loyd melaporkan Anies ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (17/10/2017). Organisasi Banteng Muda juga melaporkan Anies ke Bareskrim. Mereka khawatir ucapan Anies bisa memicu perpecahan.

Sam Aliano mengatakan pribumi merupakan akar budaya tradisional sejarah Indonesia yang tidak boleh dihilangkan.

"Saya ini sebagai warga keturunan, saya ingin tanya apa salah dari istilah 'Pribumi' apakah itu dosa, kenapa istilah porno dibolehkan untuk disebut," kata dia. (Handita Fajaresta/Melly Manalu)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI