Menang di MA, Anies Siap Gusur Lahan Fatmawati untuk Proyek MRT
Anies Rasyid Baswedan tidak mau mengomentari gugatan kasasi pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak mau mengomentari gugatan kasasi pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Mantan Rektor Paramadina tersebut mengatakan tugasnya sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta hanya siap untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan.
"Setiap keputusan pengadilan kita tidak perlu berpendapat. Tugas kita melaksanakan. Jadi keputusan pengadilan tidak kita opini, kalau ada keputusan, tugas kita melaksanakan," kata Anies usai bertemu Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Jaswandi di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur (24/10/2017).
Mahkamah Agung Mahkamah memenangkan Pemprov DKI atas perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan untuk proyek mass rapid transit. Hakim MA beralasan penggugat Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan terlambat mengajukan keberatan banding. Putusan permohonan kasasi gubernur Jakarta tercantum dalam putusan nomor 2244/K/2017 dan sudah diputuskan pada Selasa 10 Oktober 2017.
Baca Juga: Murka Anies Baswedan Soal Janda Jadi Candaan, Nada Bicaranya Disorot: Beda saat di TV
Anies mengatakan dengan adanya kejelasan dari pengadilan, maka kekuatan hukumnya sudah kuat dan mengikat. Pemrov DKI siap mengeksekusi lahan yang digugat oleh warga Fatmawati tersebut.
"(Tinggal) eksekusi, begitu ada keputusan pengadilan maka, kita diikat oleh Undang-undang untuk melaksanakan semua keputusan, jadi kita tidak beropini, setuju tidak setuju, senang tidak senang, tugas kita melaksanakan keputusan pengadilan," katanya.
Sebelum putusan MA dikeluarkan, Anies dan Sandi sempat datang ke lokasi lahan yang ditolak oleh Warga. Waktu itu, keduanya bertemu dengan penggugat Mahesh agar merelakan ruko tempat usahanya untuk jalur proyek MRT.
"Semua keputusan kemarin, adalah yang pak Mahesh izinkan proyek tidak berhenti sambil proses pengadilan jalan. Proses pengadilan berakhir maka kita bisa langsung putuskan, bukan saja proyeknya jalan tapi juga finalisasi pengambilalihan lahan.Tetap sesuai putusan pengadilan," kata Anies.
Baca Juga: Adu Pendidikan Ridwan Kamil vs Anies Baswedan, Adab Perlakukan Janda Berbeda Jomplang