Suara.com - Dua terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, kakak pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, dibawa ke Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, untuk melakukan reka ulang, Selasa (24/10/2017).
Kedua terdakwa itu ialah Siti Aisyah, warga Indonesia, dan Doan Thi Huong yang merupakan warga Vietnam. Reka ulang itu diawasi langsung oleh majelis hakim dan pengacara karena bagian dari sidang kasus tersebut.
Saat reka ulang digelar, seperti dilansir The Guardian, Bandara Kuala Lumpur dijaga ketat oleh aparat Polisi Diraja Malaysia.
Aisyah dan Thi Huong lantas dihadirkan secara bersamaan. Keduanya, yang menegaskan tak bersalah, terus diapit perempuan polisi. Kedua tangan mereka juga diborgol bersama tangan polisi pendamping masing-masing. Tak hanya itu, keduanya juga dipakaian rompi antipeluru.
Baca Juga: Krisis Rohingya, Israel Tetap Jual Senjata ke Militer Myanmar
Azmi Ariffin, hakim pengadilan tinggi yang mengadili kasus itu, juga tampak memeriksa kios di terminal bandara tempat kedua terdakwa diduga menyiramkan cairan racun VX ke Kim Jong Nam pada 13 Februari 2017.
Setelahnya, Azmi dan kedua terdakwa ke klinik bandara, tempat Kim Jong Nam sempat dirawat setelah disiram racun. mereka juga ke kamar mandi tempat kedua tersangka terekam kamera mencuci tangan setelah peristiwa tersebut.
Sementara pengacara Aisyah dan Thi Huong tetap menegaskan, kliennya tak bersalah. Keduanya dinilai terlah diperdaya oleh agen-agen rahasia Korut yang ingin membunuh Kim Jong Nam.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Aisyah dan Thi Huong mengakui direkrut sekelompok orang yang mengklaim ingin membuat acara lelucon di stasiun televisi.
Baca Juga: Pengantin Baru Ini Gegerkan Warga, Ternyata Sang Istri Laki-Laki