Presiden juga meminta para kepala daerah untuk tidak membuat terlalu banyak peraturan daerah.
"Saya sampaikan ke gubernur, bupati jangan buat perda lagilah. Setahun satu atau dua cukup," kata dia.
Presiden Jokowi khawatir terlalu banyak undang-undang dan peraturan daerah akan membuat tumpang tindih aturan dan bertolak belakang dengan semangat untuk memangkas birokrasi.
Presiden Jokowi mengungkapkan saat ini terdapat 42 ribu peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, hingga peraturan gubernur, bupati, dan wali kota.
Pada tahun 2016, pemerintah sudah menghapus 3.153 perda, namun sebagian digugat ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan dikabulkan.
"Itu problem besar kita ada di sini. Kenapa di lapangan tak bisa diputuskan gara-gara ini salah satunya, kebanyakan aturan," ujar Presiden Jokowi.