Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemerintah Jakarta atas perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan untuk proyek mass rapid transit (MRT).
"Alhamdulillah, kami laksanakan keputusannya. Tuhan bekerja dengan caranya," ujar Anies seusai meninjau kantor Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Permohonan kasasi gubernur Jakarta tercantum dalam putusan 2244/K/2017, dan sudah diputuskan pada Selasa 10 Oktober 2017.
Baca Juga: Sidak ke Kantor Kelurahan Cikini, Anies: Saya Tak Mau Menjebak
Anies berharap, dengan putusan tersebut proyek MRT fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia bisa selesai tepat waktu, dan dioperasikan Maret 2019.
"Sekarang keputusannya sudah turun, Insya Allah MRT bisa jalan tepat waktu, apalagi sudah ada putusan MA bisa langsung eksekusi dan berjalan ontime," kata Anies.
Untuk diketahui, hakim menolak keberatan warga penggugat Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan. Mereka dianggap terlambat mengajukan keberatan banding.
Sebelum mengetahui putusan tersebut, Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno meninjau proyek MRT di Stasiun Haji Nawi, Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Saat itu, Anies dan Sandiaga bertemu dengan perwakilan penggugat, salah satunya Mahesh, warga yang merelakan ruko tempat usahanya dibongkar pemerintah DKI.
Baca Juga: Anies Tugaskan Sandiaga Fokus Selesaikan Tiga Persoalan Ini
"Minggu lalu kami datang ke sana, Alhamdulillah salah satu (penggugat Mahesh) telah mengizinkan untuk langsung mulai (membongkar ruko) sambil menunggu keputusan," tandasnya.