Orang Tuanya Jadi TKI, Siswi SMP Diperkosa 21 Laki-Laki

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 09:16 WIB
Orang Tuanya Jadi TKI, Siswi SMP Diperkosa 21 Laki-Laki
Pemerkosaan [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara para pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kalau terbukti bersalah, mereka dihukum maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI