Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara delapan tahun dalam kasus pemberian keterangan palsu pada persidangan korupsi KTP elektronik. Selain itu, Miryam juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan berlanjut memberikan keterangan tidak benar dalam dalam persidangan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan kepada Miryam di gedung Pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Dalam membacakan surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Miryam juga dianggap tidak menghormati lembaga peradilan dan mengkhianati sumpah, serta tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku anggota DPR RI. Sementara, pertimbangan yang meringankan yakni, Miryam masih memiliki tanggungan keluarga.
Mendengar tuntutan tersebut, Miryam tetap tersenyum. Itu ditunjukkan Muryam sesaat setelah tuntutan dibacakan jaksa dan setelah sidnag usai. Miryam dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada tanggal 2 November 2017 mendatang. Sebab, Miryam dan kuasa hukumnya harus mempelajari tuntutan JPU terlebih dahulu.
"Kami minta waktu dua minggu, sehingga kita mulai 6 November. Kami harus mempelajari dulu tuntutan jaksa," kata salah satu kuasa hukum Miryam.
Atas permintaan itu, Majelis hakim tidak menerimanya. Hakim tetap menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada tanggal 2 November 2017.
"Biasanya diberi waktu satu minggu, tapi kami beri 10 hari. Kita lanjutkan tanggal 2 November," kata Majelis Hakim Tipikor.
Sebelumnya, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan KTP elektronik. Saat bersaksi untuk Irman dan Sugiharto saat itu, ia mencabut keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan.
Miryam didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP.
Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam Haryani Umbar Senyuman
Senin, 23 Oktober 2017 | 22:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mantan Gubernur Kaltim Wafat, KPK Bakal Terbitkan SP3
23 Desember 2024 | 16:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI