KPK Ungkap Bukti Terbaru Kasus KTP-el di Sidang Andi Narogong

Senin, 23 Oktober 2017 | 18:53 WIB
KPK Ungkap Bukti Terbaru Kasus KTP-el di Sidang Andi Narogong
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP -el dengan terdakwa Andi Naragong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada persidangan kali ini, Jaksa KPK menjadwalkan empat orang untuk bersaksi di muka persidangan. Namun, hanya ada tiga yang datang.

Ketiganya berasal dari PNRI, yakni bekas Dirut PNRI Isnu Edhy Wijaya; Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI Andreas Ginting; dan, bekas Koordinator Keuangan Konsorsoum PNRI Indri Mardiani. Sementara saksi yang tidak hadir adalah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Andi juga diduga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama Setya Novanto.

Baca Juga: Sidang Andi Narogong, Hakim: Seperti Hebat Sekali Dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI