Suara.com - John Halasan Butarbutar, Ketua Majelis Hakim sidang kasus dugaan korupsi KTP-el oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, tak kesal terhadap keterangan yang disampaikan Isnu Edhi Wijaya dalam persidangan, Senin (23/10/2017).
Sebab, saat ditanya alasan Andi Narogong ikut campur dalam urusan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Isnu menjawab secara berbelit-belit.
Isnu adalah bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PU PNRI), yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Mau Melamar, Randy Pangalila Malah Didepak Pacar
"Kenapa Andi ikut campur urusan KTP-el? Seperti hebat sekali dia? " tanya Hakim John dengan nada keras kepada Isnu di gedung Pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pertanyaan Hakim John bermula ketika salah satu jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, menanyakan jatah PNRI dalam mengerjakan proyek KTP-el. Lantas, dari jawaban Isnu, jaksa Basir terus bertanya hubungan Andi dengan Isnu.
Sebab, Isnu dan Andi diketahui pernah pergi bersama ke kantor pusat PT Pura Barutama di Kudus, Jawa Tengah. PT Pura ini menjadi anggota konsorsium dari PNRI.
"Pertanyaan Pak Jaksa itu sederhana, kenapa ajak Andi ke Kudus? " kata Hakim John saat bertanya kepada Isnu.
Terhadap pertanyaan hakim, Ketua Konsorsium PNRI itu menjawab lupa. Dia tidak menjelaskan alasan dia diajak oleh Andi Narogong.
Baca Juga: Pesawat Delay Gara-gara Nenek Lempar Koin ke Dalam Mesin
"Jangan lupa semua, coba diingat," kata Hakim John, tegas.
Karena Hakim John semakin kesal, Isnu langsung menjawabnya.
"Yang saya tahu Pak Andi adalah orangnya Pak Irman. Saya berpikiran bahwa Pak Andi ingin mewakili Pak Irman supaya proyek ini sukses," kata Isnu.
Merasa tidak yakin dengan jawaban Isnu, Hakim John kembali bertanya.
"Siapa yang ajak ke Kudus? " tanya Hakim John dengan nada yang semakin keras.
Berbeda dengan jawaban sebelumnya, Isnu kali ini menjawab bahwa yang mengajak ke Kudus adalah Andi Narogong, bukan dirinya. Mendengar jawaban Isnu yang berubah, Hakim John langsung bertanya kembali.
"Kenapa mau? Coba ingat, jangan lama-lama," perintah Hakim John, karena Isnu terus terdiam.
Namun, bukannya menjawab pertanyaan Hakim John, Isnu malah menanyakan balik.
"Pertanyaannya kenapa saya mau, begitu ya? " tanya Isnu kepada hakim setelah sekian lama terdiam.
Hakim John langsung mengiyakannya. Kemudian kembali menanyakan Isnu dengan pertanyaan yang sama.
Jawaban Isnu membuat Hakim John benar-benar kesal. Sebab, kali ini Isnu menjwabnya dengan jawaban 'barangkali Andi yang mengajak saya'.
"Kok jawabnya barangkali ya. Siapa yang ajak ke Kudus," Hakim John kembali mempertegas.
Baru kali ini Isnu menjawab secara tegas, bahwa yang mengajak ke Kudus sebenarnya adalah Andi Narogong.
"Kenapa mau? Apa urusannya? Ini baru secuil yang terungkap, mungkin nanti ada hal-hal lain yang akan terungkap. Benar kata JPU, kalau anda seperti ini terus, anda sendiri yang akan repot, tolong yang jujur. Siapa yang inisiatif? Apa urusannya? Dia bilang apa? " kata Hakim John.
"Ayo kita ke Kudus. Mengajak supaya bisa kerjasama (PT Pura)," kata Isnu meniru ajakan Andi Narogong sebelum ke Kudus.
Meski begitu, Hakim John belum puas. Sebab, Isnu belum menjelaskan alasan Andi ikut campur mengurusi proyek KTP-el.
"Apa urusannya Andi, kan dia tidak terlibat dalam konsorsium?," kata John.
"Kami sudah kenal sejak diperkenalkan pak Irman," jawab Isnu.
"Iya, dia kan tidak terlibat dalam konsorsium, kenapa dia yang ajak? Berarti dia bukan orang luar?," kata Hakim John dengan nada keras.
"Saya tidak tahu pasti," jawab Isnu.
"Kalaupun dekat, apa urusannya dia ajak ke kudus. Mau dia dekat dengan siapa, dekat dengan iblis kah, tidak peduli, anda kan orang konsorsium, kenapa mau?," kata Hakim John.
"Terus terang saya tidak tahu dan tidak terucap maksud Andi mengajak saya," jawab Isnu.
Mantan koordinator keuangan PNRI Indri Mardani dalam persidangan terdakwa Irman dan Suhiharto mengungkapkan aliran dana yang diterima PT Pura Barutama dan PT Trisakti Mustika Graphika. Dua perusahaan itu tak termasuk dalam anggota konsorsium PNRI yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura.
"Kalau dilihat dari mutasi rekening ada pembayaran (ke dua perusahaan), tapi tidak tahu untuk apa," kata Indri.
Indri mengaku hanya menuruti perintah Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Andreas Ginting. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan karena Perum PNRI melakukan sub kontrak sebagian pekerjaan pengadaan blanko KTP-el pada PT Ceria Riau Mandiri, PT Mecosuprin Graphia, PT Sinegri Anugrah Mustika, PT Global Prima Media, termasuk PT Pura Barutama dan PT Trisakti Mustika Graphika. Pembayaran juga tetap dilakukan lantaran surat perjanjiannya telah disetujui dan ditandatangani pimpinan Perum PNRI.
"Ya memang dibayar karena PT Pura dan Trisakti subkontrak dengan kami," kata Indri.