"Terus terang saya tidak tahu dan tidak terucap maksud Andi mengajak saya," jawab Isnu.
Mantan koordinator keuangan PNRI Indri Mardani dalam persidangan terdakwa Irman dan Suhiharto mengungkapkan aliran dana yang diterima PT Pura Barutama dan PT Trisakti Mustika Graphika. Dua perusahaan itu tak termasuk dalam anggota konsorsium PNRI yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura.
"Kalau dilihat dari mutasi rekening ada pembayaran (ke dua perusahaan), tapi tidak tahu untuk apa," kata Indri.
Indri mengaku hanya menuruti perintah Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Andreas Ginting. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan karena Perum PNRI melakukan sub kontrak sebagian pekerjaan pengadaan blanko KTP-el pada PT Ceria Riau Mandiri, PT Mecosuprin Graphia, PT Sinegri Anugrah Mustika, PT Global Prima Media, termasuk PT Pura Barutama dan PT Trisakti Mustika Graphika. Pembayaran juga tetap dilakukan lantaran surat perjanjiannya telah disetujui dan ditandatangani pimpinan Perum PNRI.
Baca Juga: Mau Melamar, Randy Pangalila Malah Didepak Pacar
"Ya memang dibayar karena PT Pura dan Trisakti subkontrak dengan kami," kata Indri.