Namun, PPP memberikan pandangan kalau undang-undang Ormas masih banyak kelemahan dan harus disempurnakan lagi.
"PPP menyatakan persetujuan terhadap atas Perppu, disertai catatan. Agar pemerintah atau DPR menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk mengajukan revisi undang-undang. Dan pemerintah harus lebih cermat dan bijaksana atas undang-undang ini agar tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan," ujar dia.
Anggota Fraksi Demokrat Muhammad Afrizal Mahfuz mengatakan fraksinya menerima Perppu ini asalkan pemerintah bersedia melakukan revisi terbatas terhadap undang-undang Ormas.
"Jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalu revisi terbatas terhadap rancangan Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka dengan berat hati juga Fraksi Demokrat menolak Perppu dimaksud untuk disetujui dan disahkan," ujarnya.
Menolak
Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan mengatakan fraksinya menolak Perppu ini. Namun, dia mempersilakan bila Perppu ini dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputsan.
Dia beralasan, penerbitan Perppu Ormas ini bukan langkah yang bijak. Sebab, tidak ada kondisi mendesak dan darurat sebagai landasan penerbitan Perppu ini.
"Perppu itu diterbitkan ada syarat kegentingan. Satu masalah hukum, dua undang-undangnya tidak ada atau tidak memadai, serta kekosongan hukum. Merujuk itu, Perppu ormas melanggar alasan (syarat kegentingan) tersebut," ujar dia.
Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan, PKS tidak setuju penetapan Perppu ini dijadikan undang-undang. Dia menyarankan supaya ketimbang menerbitkan Perppu, lebih baik melakukan revisi undang-undang tentang Ormas.
"Kalau perlu penguatan, hanya perlu revisi. Kami menyarankan undang-undang ini diperbaiki. Ini nggak sampai puluhan hari. Nanti itu usulannya bisa dari pemerintah atau DPR," ujar dia.