Suara.com - Komisi II DPR akan membawa pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Paripurna, Selasa (24/10/2017).
Hal itu merupakan hasil rapat kerja Komisi II dengan pemerintah yang beragenda pandangan mini fraksi, Senin (23/10/2017).
"Jadi besok, tanggal 24 akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di Komisi II," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali usai rapat.
Dia mengatakan ada sejumlah pandangan yang dipaparkan dalam rapat kali ini. Tiga fraksi di antaranya menolak Perppu ini. Namun, Amali berharap rapat paripurna besok bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Meski dia mengakui kalau rapat paripurna besok berpeluang dicapai dengan cara pemungutan suara.
"Pengambilan suara akan dilakukan peranggota sebagaimana yang sudah dilakukan biasa ini," ujar Politikus Golkar ini.
Dalam rapat ini, sepuluh fraksi memberikan pandangannya. Sejumlah fraksi memberikan catatan supaya setelah Perppu ini disahkan, maka harus segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan kalau pemerintah membuka peluang ketika keputusan revisi itu disahkan.
"Kami siap, apakah itu inisiatif pemerintah atau DPR, kami terbuka," kata dia.
Berikut cuplikan pandangan dari sepuluh fraksi dalam rapat pandangan fraksi di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (23/10/2017).
Menerima
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengatakan, fraksinya mendukung Perppu ini dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi undang-undang.
"Pandangan mini fraksi terhadap Perppu Ormas, maka kami menyetujui RUU dilanjutkan pembahasan pada tingkat II, rapat paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang," kata dia.