Aksi 3 Tahun Jokowi-JK, Sudah 16 Mahasiswa Jadi Tersangka

Senin, 23 Oktober 2017 | 14:48 WIB
Aksi 3 Tahun Jokowi-JK, Sudah 16 Mahasiswa Jadi Tersangka
Aksi unjuk rasa mengkritik tiga tahun pemerintahan Jokowi- JK berakhir ricuh setelah polisi membubarkan paksa aksi tersebut [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka baru terkait aksi massa di Istana Merdeka yang berakhir rusuh. Sebelumnya, sudah 14 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua mahasiswa tersebut berinisial WWN dan PL. Keduanya tidak datang untuk diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Senin (23/10/2017).

"Hari ini kami memanggil inisial W dan P, dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, WWN dan PL ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap merupakan penanggungjawab dan koordinator lapangan aksi.

Baca Juga: Israel Tangkap Warga Palestina karena Facebook Salah Terjemahan

Aksi yang digelar BEM Seluruh Indonesia itu sendiri, digelar untuk memprotes tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Jumat malam hingga Sabtu (20-21/10/2017) dini hari.

"WWN adalah penanggung jawab aksi. Sedangkan PL adalah orang yang memberi komando di lapangan,” tukasnya.

Namun, kata Argo, pemeriksaan itu urung dilakukan lantaran keduanya tak hadir. Melalui tim pengacara, kedua mahasiswa itu telah mengirim surat pemberitahuan tidak hadir dalam pemeriksaan.

Argo mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

Penetapan WWN dan PL sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan 14 mahasiwa yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Ini Reaksi Mengejutkan Ahok soal Pidato 'Pribumi' Anies

Keduanya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Depan Umum serta Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana yang melawan aparat kepolisian. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI