Tak Bisa Jawab Hakim Kasus E-KTP, Mantan Dirut Peruri Nangis

Siswanto Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2017 | 14:41 WIB
Tak Bisa Jawab Hakim Kasus E-KTP, Mantan Dirut Peruri Nangis
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Repbuplik Indonesia Isnu Edhi Wijaya [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan tindak pidana korupsi menyelenggarakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (23/10/2017). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK.

Ketika dimintai keterangan, salah satu saksi, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya, sampai menangis karena tidak bisa menjawab pertanyaan hakim ketua John Halasan Butarbutar.

Ketika itu, John menanyakan hubungan Isnu dengan Andi Narogong. John kembali bertanya mengenai apa maksud Andi Narogong menemui Isnu.

"Pertanyaannya sederhana, saudara ini bos dari perusahaan besar. Saya kira saudara terima tamu tidak sembarangan. Di sini saudara berhadapan dengan Saudara Andi, dan saudara katakan tidak tahu apa keperluan saudara Andi ke sana, atau apa yang dibicarakan," kata hakim John kepada Isnu dalam persidangan di gedung pengadilan, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.



Isnu mengaku sudah lupa isi pembicaraan dengan Andi.

"Kalau pembicaraan yang pasti saya lupa. Tentu keperluannya adalah mau ikut dalam proyek ini (e-KTP). Ikut di bisnis maksud saya, yang jelas kalau ikut di percetakan tidak bisa karena tidak punya pabrik," kata Isnu.

Isnu berkata lagi. Kala itu, Andi tidak menyampaikan dengan jelas maksus kedatangan.

Keterangan Isnu justru membuat John makin penasaran. John bertanya lagi apa peran Andi di Tim Fatmawati.

"Ini rasanya lucu, dia sudah melakukan banyak hal, mengundang rapat, memberikan penjelasan-penjelasan, menyediakan tempat bertemu, beberapa kali mendatangi tempat saudara. Belum lagi jika saya katakan dengan kenyataan lain nanti. Mengeluarkan uang begitu banyak. Melakukan hal begini tanpa tujuan yang jelas? Nggak masuk akal. Makanya saya tanya ulang, yang saudara tahu apalagi yang dilakukan saudara Andi?," kata John.

Isnu tidak langsung menjawab. Dia menunduk. Tangannya memegang microphone.

Tangisnya pun pecah. Dia meminta maaf kepada majelis hakim.

"Maaf yang mulia," kata Isnu.

"Bagaimana, tidak tahu," John mencecar.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Isnu.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.

PNRI merupakan konsorsium yang memenangkan tender proyek yang anggarannya Rp5,9 triliun.

Pada hari ini, JPU pada KPK menjadwalkan empat orang saksi. Namun, hanya ada tiga orang saksi yang hadir. Mereka adalah Isnu Edho Wijaya, Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI Andreas Ginting, dan bekas Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Mardiani. Sementara satu saksi yang tidak hadir adalah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anar Urbaningrum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI