"Pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sebanyak 16 pemilik rumah makan, dengan cara yang sama di sebuah hotel. Dan, pelaku selama satu tahun ini, sudah melakukan empat kali, di Hotel Aston, Novetel, dan Swis Belin dua kali," katanya.
Kendati demikian, kapolres mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dengan berbagai tindak penipuan untuk mengelabuhi korbannya dengan cara yang sama.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.