Suara.com - Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik Miryam S. Haryani akan menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini.
Pembacaan tuntutan dilakukan setelah hakim mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi, di antaranya ahli psikologi forensik dan hukum pidana.
Saat ini, Miryam belum terlihat berada di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, jaksa KPK menilai keterangan Miryam tidak benar dan tidak bersesuaian dengan proses penyidikan dan keterangan para saksi lainnya dalam sidang korupsi proyek e-KTP.
Saat itu, politisi Hanura tersebut menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor, namun belum berkekuatan hukum tetap karena KPK melakukan upaya banding terhadap vonis majelis hakim.