Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya membebaskan 12 mahasiswa yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (20/10/2017) hingga Sabtu (21/10/2017) dini hari.
"Ya langsung dipulangkan saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (23/10/2017).
Namun, polisi juga telah menahan dua orang mahasiswa berinisal IM dan MYS lantaran dianggap melakukan provokasi dan pengerusakan fasilitas umum saat aksi berlangsung.
"Sudah Ditahan 2 orang. Melanggar pidana, kalau ngga melanggar pidana ya nggak ditahan," kata Argo.
Baca Juga: Demokrat: Pemerintah Harus Lebih Meningkatkan Kinerja
Argo menambahkan kedua mahasiswa tersebut dikenakan beberapa pasal tentang pelanggaran pidana.
"Memprovokasi, kena pasal 160 KUHP. Yanf lainnya 170 KUHP, 216 dan 218," katanya.
Sebelumnya, polisi membubarkan aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) di depan Istana Merdeka, lantaran dianggap sudah melewati waktu yang telah ditentukan.
Polisi membubarkan aksi tersebut, lantaran pendemo bersikeras bertahan di depan Istana Mereka untuk bisa bertemu Presiden Joko Widodo hingga pukul 23.30 WIB. Massa pendemo akhirnya dibubarkan pada Sabtu dini hari.
Baca Juga: Istana Didemo Buruh dan Mahasiswa, Jokowi Kunker ke NTB