Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengklarifikasi pernyataannya soal rencana kenaikan pajak restoran. Ia memastikan tidak ada rencana menaikan pajak restoran, melainkan mendata pemilik restoran yang menunggak bayar pajak.
Ia menilai sistem pendataan pajak restoran yang dilakukan pemerintah DKI selama ini tidak efektif karena masih menggunakan sistem manual.
"Yang usulan kenaikan pajak restoran itu maksud saya bukan kenaikan pajak rate-nya, tapi collection-nya, karena selama ini banyak pajak restoran yang tidak ter-collect, tidak ter-collect karena sistemnya mereka masih manual dan belum digital," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin (23/10/2017).
Sandiaga meminta pelaku usaha makanan tidak usah khawatir dengan hal tersebut. Ia memastikan pemerintah DKI tidak akan menaikan pajak restoran dalam waktu dekat.
Baca Juga: Wagub Sandiaga Ingin Bus Transjakarta Tak Kena Macet
"Jangan khawatir nih UKM-UKM, kemarin (ada yang ketemu) saya selalu bilang 'Pak kita lagi susah nih, omzetnya turun, jangan dinaikin pajaknya'," kata dia.
Saat ini pemerintah Jakarta, kata Sandiaga, tengah menyiapkan suatu sistem digital untuk mendata seluruh pembayaran pajak restoran.
Sistem tersebut masih dibahas oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Badan Pajak dan Retribusi Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kemudian.
"Maksud saya bukan pajaknya dinaikin, tapi justru collection-nya dengan sistem yang lebih baik ke depan. Ini yang nanti kita tanya sama temen-temen di (dinas terkait)," kata Sandiaga.
Baca Juga: Sandiaga: "GBK Belum Siap untuk Persija"