"Hasi pemeriksaan kami, pelaku mengakui telah melakukan tindakan yang sama lebih di 10 TKP wilayah Tangsel dan Kecamatan Pesanggrahan, dengan modus sama," terangnya.
Polisi juga sudah mengonfirmasi pengurus FBR Tangsel mengenai AM dan A. Namun, FBR di wilayah itu menepis kedua pelaku anggota mereka.
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Perusakan.
Baca Juga: Suprijadi, Jalan Kaki dari Madiun ke Surabaya Demi Obati Anaknya