Suara.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengkritik kewenangan pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini terkesan dimonopoli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasir menuturkan, kewenangan itu seharusnya dibagi secara rata antara tiga lembaga penegakan hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK sendiri.
"Selama ini ada kesan KPK itu ‘superman’, bukan super team," kata Nasir di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Persoalan itu, kata Nasir, akhirnya menimbulkan “gesekan” dan tumpang tindih penugasan antartiga lembaga tersebut.
Baca Juga: Aksi Protes 3 Tahun Jokowi-JK, 14 Mahasiwa Ditangkap
"Jadi ada kecenderungan benturan di lapangan, ada kecenderungan tumpang tindih," tukasnya.
Alhasil, KPK dinilai Nasir memunyai kewenangan besar untuk melakukan pemantauan kasus-kasus korupsi yang mandek di Kepolisian dan Kejaksaan.
"KPK itu adalah polisinya polisi. KPK itu adalah jaksanya jaksa karena mereka punya kewenangan melakukan pengawasan, bahkan bisa mengambil kasus yang ditangani oleh jaksa karena mandek atau ada intervensi dan sebagainya," terangnya.
Untuk itu, politikus Partai Keadilan Sosial tersebut menegaskan harus dipertegas aturan main dan standar prosedur operasional ketiga lembaga antirasywah tersebut.
"Kalau institusi penegak hukum tidak bisa dipertanggungjawabkan pekerjaannya, ada dua efeknya, yakni cari duit yang, atau cari popularitas," tandasnya.
Baca Juga: Sakit, Suprijadi Bawa Anak Pakai Gerobak dari Madiun ke Surabaya