Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, bakal mendukung rencana Kapoolri Jenderal Tito Karnavian yang ingin membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
Asalkan, kata peneliti ICW Emerson Yuntho, densus itu dibentuk untuk memberantas kasus-kasus di internal kepolisian.
"Kalau pun dibentuk, ICW menyarankan Densus Tipikor fokus menangani kasus korupsi yang melibatkan internal kepolisian. Misalnya, soal kepemilikan rekening gendut perwira atau jenderal polisi, dan lainnya," kata Emerson di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Baca Juga: Acara Anies-Sandi Bikin Macet 10 Kilometer di Jalur Puncak
Emerson mengatakan, densus itu nantinya hanya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi penanganan kasus rasywah di kepolisian.
Dengan begitu, pembentukan densus tersebut tak menyalahi perundang-undangan yang kekinian hanya mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, pembentukan Densus Tipikor ini sebenarnya cukup lewat peraturan Kapolri saja, kalau didesain khusus untuk kasus korupsi internal kepolisian. Perkuat koordinasi supervisi sekaligus dorong peningkatan anggaran untuk penanganan kasus dan tunjangan bagi para penyidiknya," jelasnya.
Namun, Emerson meminta Polri dan DPR mengkaji ulang kalau densus itu mendapat kewenangan berlebih seperti berhak melakukan penuntutan. Sebab, hal itu akan bertentangan dengan peraturan Kejaksaan.
"Intinya harus dikaji ulang kalau sampai penuntutan, dan yang terpenting adalah, Kapolri sosialisasikan dulu, supaya bisa dikritisi dan diketahui oleh publik," tandasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR: JK Jangan Subjektif soal Wacana Densus Tipikor