Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta menjelaskan sistem pengawasan terhadap lembaga antirasywah yang tengah diwacanakan untuk dibentuk, yakni Detasemen Khusus Anti Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Densus Tipikor Polri).
Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Margarito Kamis mengatakan, Polri belum menjelaskan secara detail sistem pengawasan kalau Densus Tipikor jadi dibentuk.
"Saya tidak tahu bagaimana bayangan mereka mengenai cara mengendalikan tim ini. Itu soal besar dan belum terlihat," kata Margarito seusai diskusi bertajuk 'Perlukah Densus Tipikor' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Baca Juga: Dosen PTIK: Densus Tipikor Tak Usah Kalau Sasarannya Cuma Lurah
Menurut Margarito, densus itu tak cukup diawasi oleh badan pengawas yang sudah dipunyai Polri, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Kompolnas susah mengawasi densus itu, karena wacananya kan densus itu bakal ada dari Jakarta sampai Papua,” tukasnya.
Karenanya, kalau Densus Tipikor jadi dibentuk, DPR maupun pemerintah juga harus membentuk badan pengawas khusus.
"Ini problem-problem yang perlu dipikirkan oleh Komisi III (DPR RI) sebagai orang pertama yang menggagas ini," tandasnya.
Baca Juga: Trio Lestari Penasaran Nyanyikan Indonesia Raya 3 Stanza