Setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Hairulunuar dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
"Kami sementara ini tidak menemukan tindak pidana," tukasnya.
Polisi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar Malaysia untuk memulangkan Hairulunuar.
Baca Juga: Tiga Tahun Rezim Jokowi, Belum Bisa Tuntaskan Pelanggaran HAM '65