Tiga Tahun Rezim Jokowi, Belum Bisa Tuntaskan Pelanggaran HAM '65

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 18:16 WIB
Tiga Tahun Rezim Jokowi, Belum Bisa Tuntaskan Pelanggaran HAM '65
Konferensi pers di Kantor Amnesty International, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan, Presiden Joko Widodo belum bisa membuktikan janji kampanyenya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kategori berat, dalam tiga tahun kepemimpinannya (20/10/2014-20/10/2017).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Feri Kusuma mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan itu misalnya adalah pembantaian massal warga sipil 1965.

"Saya ingin mengingatkan kembali, dalam Nawacita dan RPJMN pemerintahan Jokowi menyebutkan secara eksplisit akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan dan menghapus impunitas," kata Feri di Kantor Amnesty International, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).

Baca Juga: Dicanangkan 29 Tahun Silam, Jokowi Resmikan KEK Mandalika

Pernyataan Feri menanggapi adanya dokumen peristiwa 1965 yang dibuka oleh Pemerintah Amerika Serikat pada 17 Oktober 2017.

Menurut Feri, sebenarnya, dokumen tersebut bukanlah hal yang baru meskipun dibuka oleh negara asing. Selama ini, narasi tentang fakta peristiwa 1965 yang bertentangan dengan versi TNI maupun pemerintah cukup banyak beredar di masyarakat.

"Cuma yang menjadi persoalan pemerintah tidak pernah mau mengakui, tidak pernah mau menjadikan informasi ini sebagai alat atau sebagai referensi untuk membongkar secara resmi," terangnya.

Hasil penyelidikan Komnas HAM sebelumnya, sebenarnya juga bisa menjadi bukti dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965 dan peristiwa-peristiwa HAM berat lain.

"Apa yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM seharusnya ditindaklanjuti Jokowi, yakni menindaklanjuti menginstruksi Kejaksaan Agung untuk masuk ke tahap penyidikan," tandasnya.

Baca Juga: Usai Salat, Penjual Batagor Ini Ditangkap karena Pakai Baju PKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI