Suara.com - Seorang pemuda berinisial YS (22) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa mau digelandang personel Kodim 1409/Gowa, Pelda Eddy Syam. Pasalnya, ia mengenakan kaus bergambar palu-arit yang diidentikkan dengan PKI.
Pemuda pedagang batagor tersebut merupakan warga Kampung Sero, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu. Ia ditangkap aparat Kodim pada Rabu (18/10/2017) sekitar pukul 19.30 WITA.
Seperti dilansir Tribratanews, Jumat (20/10/2017), YS ditangkap seusai melaksanakan salat Isya berjemaah di Masjid Al Hijrah Paccinongan.
Baca Juga: Ngaku Polisi saat Ditilang, Percakapan Lelaki Ini Undang Tawa
”Waktu itu saya melihat dia menggunakan baju berlogo palu-arit,” kata Pelda Eddy Syam.
Seusai salat, YS yang keluar masjid hendak kembali berdagang, dicekat Pelda Eddy di sekitar perumahan Indira Recident. Pelda Eddy lantas menghubungi personel Unit Inteldim 1409/Gowa.
YS lantas dibawa ke ruangan Unit Inteldim untuk dimintakan keterangan. Kepada para serdadu, YS menuturkan ia mendapat baju itu saat berjualan Batagor di daerah Jambi tahun 2008.
”Saya beli baju ini di toko pakaian bekas seharga Rp10 ribu. Ini sudah dua kali saya pakai baju ini untuk berjualan. Sebelumnya sudah ditegur bos. Tapi, karena baju lainnya sedang dicuci, terpaksa saya pakai baju ini,” tuturnya.
YS sendiri mengakui tak tahu menahu mengenai arti logo di kausnya itu. Ia juga mengakui tak pandai membaca.
Baca Juga: Dua Jurnalis TV Daftar Caleg PSI, Kenapa Mereka Tertarik Politik?
Setelah dimintakan keterangan, YS diserahkan ke aparat kepolisian. Ia lantas dibawa ke Mapolres Gowa untuk penyelidikan lanjutan.