Suara.com - Komisi II DPR menunda pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 di tingkat pertama, Jumat (19/10/2017). Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Apakah dapat disetujui rapat kerja ini dimundurkan pada Senin tanggal 23 Oktober pukul 10.00 WIB?" kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali dalam rapat di DPR.
Seluruh peserta rapat kemudian menyetujuinya, termasuk perwakilan pemerintah.
Amali kemudian menerangkan sebelum rapat, Komisi II melakukan pertemuan internal mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.30 WIB. Rapat tersebut menyimpulkan pengambilan keputusan Perppu Ormas harus diputuskan secara musyawarah dan mufakat.
"Ada beberapa fraksi yang meminta berkonsultasi dahulu dengan pimpinan partainya dan fraksinya. Mengkonsolidasikan kembali di internal partai masing-masing," kata dia.
Meski pengambilan keputusan tingkat satu ditunda, Amali memastikan jadwal paripurna yang membahas perppu tidak akan molor.
"Penundaan kita lakukan sampai Senin, tanggal 23, jam 10.00 WIB. Siang atau sore bisa dibawa ke bamus, sehingga pelaporan ke paripurna tidak akan terganggu," ujar politikus Golkar.
Tjahjo Kumolo mengatakan yang terpenting penundaan tidak mengubah jadwal rapat paripurna yaitu Selasa (24/10/2017).
"Prinsipnya pemerintah sepakat saja untuk diundur hari Senin jam 10.00 WIB, dengan catatan tidak mengubah agenda hari ini dan tanggal paripurna," kata dia.