Suara.com - Dokter Rumah Sakit Yadika berinisial ALT, memenuhi panggilan aparat Kepolisiam Sektor Duren Sawit, Jumat (20/10/2017). Pemeriksaan ALT berkaitan dengan kasus penodongan senjata api mainan.
"Diperiksa hari ini, (ALT) datang jam 10, cuma kepotong salat Jumat, ini masih berlangsung pemeriksaannya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit Ajun Komisaris Nevo Suharjendro, Jumat sore.
Kepada polisi, kata Nevo, ALT mengakui kerap membawa pistol mainan tersebut saat bekerja di rumah sakit.
Namun, hal itu baru terungkap saat ALT mengamuk dan menodongkan pistol mainannya ke seorang pegawai RS bernama Aan Sugiyanto.
Baca Juga: Menteri Yasonna Siap Ladeni HTI di Meja Hijau
"Ya dia bawa, kan dia (emang) punya, cuma kan kebetulan pas kelihatan orang pas hari itu, kejadian itu," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif ALT mengeluarkan senjata itu karena kesal pasiennya makin berkurang.
Puncaknya, kekesalan itu ditumpahkan kepada Aan, lantaran ALT merasa korban sengaja mengalihkan pasien ke dokter lain di rumah sakit tersebut.
"Dia menuduh korban memindahkan pasiennya, dialihkan ke dokter lain, dia kan kesel," tukasnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan tindakan ALT ke Polsek Duren Sawit. Laporan itu bernomor LP 069/K/X/2017/Sek.Dsw tertanggal 14 Oktober 2017.
Baca Juga: Laki-Laki Ini Ngamuk Lihat Perawat Perkosa Mayat Istrinya
Dalam laporan tersebut, dokter ALT diduga melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.