Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
HTI menggugat penerbitan surat keputusan Menkumham pencabutan badan hukum perkumpulan HTI.
"Ya kami layani, mau tidak mau harus dilayani, itu sah-sah saja," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Baca Juga: Laki-Laki Ini Ngamuk Lihat Perawat Perkosa Mayat Istrinya
Dia menganggap wajar langkah yang dilakukan HTI untuk menggugat surat keputusan tersebut. Sebab, Indonesia adalah negara yang menganut azas hukum.
"Kalau seperti Kemenkumham membatalkan badan hukum salah satu ormas, ya karena ini negara hukum, boleh saja menggugat ke pengadilan, itu sah-sah saja. Jadi jangan ada yang menyatakan kami ini otoriter,” tukasnya.
HTI mengajukan gugatan ke PTUN beberapa waktu lau. "Sudah didaftarkan, sudah diterima kemudian sudah masuk di daftar perkara," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.
"Nanti, katanya dua minggu setelah pengajuan (dijadwalkan bersidang). Pengajuannya minggu lalu, jadi mungkin minggu depan (sidang)," terangnya.
Pengajuan gugatan ini didasarkan karena pembubaran tersebut tidak sesuai dengan azas keterbukaan karena tanpa pemberian alasan yang jelas.
Baca Juga: WN Malaysia yang Hebohkan Polda Ternyata Suami Agnes Monica
Kemudian, sambung Ismail, gugatan ini dilayangkan lantaran pembubaran itu tidak memenuhi azas kecermatan, karena hanya memakai Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai dasar.