Polisi Perpanjang Penahanan Jonru Ginting Selama 20 Hari

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 15:07 WIB
Polisi Perpanjang Penahanan Jonru Ginting Selama 20 Hari
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi memperpanjang masa penahanan Jonru Ginting selama 20 hari ke depan. Jonru merupakan tersangka kasus ujaran kebencian melalu media sosial.

"Masa penahanan yang bersangkutan (Jonru) diperpanjang untuk 20 hari kedepan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (20/10/2017).

Menurut Argo, perpanjangan masa penahanan itu untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Penahanan selama 20 hari ke depan itu terhitung sejak Jonru mendekam di penjara pada 30 September 2017.

"Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi berkas (perkara)," katanya.

Baca Juga: Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Jonru

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyampaikan berkas perkara Jonru hingga kini masih diteliti.

"Sampai saat ini masih dalam penelitian jaksa," kata Nirwan

Dia menyampaikan, jaksa memiliki waktu pemeriksaan selama 14 hari sejak berkas tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya Rabu (11/10/2017).

"Sebagaimana pasal 138 ayat (2) KUHAP sebab dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik berikut petunjuk dalam waktu 14 hari," kata Nirwan.

Kasus Jonru ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus yang sama. Terkait laporan itu, polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Kirim Berkas Kasus Jonru ke Kejati DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI