Suara.com - Mobil Toyota Innova berwarna hitam bernomor polisi B 2507 BKU milik pribadi Gubernur Jakarta Anies Baswedan, sudah tidak lagi dipasang lampu strobo, Jumat (20/10/2017).
Empat lampu strobo berjenis LED, Kamis (19/10/2017) malam, masih terpasang di bumper depan mobil Anies. Namun, lampu itu dilepas pada Jumat pagi karena dilarang Polda Metro Jaya.
Anies sendiri mengklaim dirinya tak tahu menahu mengenai lampu strobo pada mobil pribadinya.
"Sebetulnya saya malah nggak terlalu tahu ya, tapi kami akan taat aturan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat siang.
Anies juga berkilah, tak mau menjawab pertanyaan awak media apakah dirinya sendiri yang memerintahkan ajudan untuk mencopot strobo.
"Pokoknya kami taat aturan, yang kayak begitu gampang," tukasnya.
Polisi memang tengah gencar melakukan razia kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan sirene tanpa hak, sejak Rabu (11/10/2017). Razia yang turut melibatkan personel TNI dan petugas Dishub DKI akan dilaksanakan hingga 11 Novermber 2017.
Baca Juga: PAN: 3 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Demokrasi Belum Sempurna
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59.
Sebelumnya, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Budiyanto menegaskan rotator dan sirene hanya diperbolehkan dipasang oleh kendaraan-kendaraan tertentu.
Dia menjelaskan, lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan anggota polisi. Sementara, lampu rotator warna kuning tanpa sirine hanya digunakan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan Angkutan barang khusus.
Sedangkan, lampu rotator merah dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan tahanan, mobil pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
Budiyanto menuturkan, bagi kendaraan pribadi yang memasang lampu rotator dan sirene bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf atau Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Bisa terancam pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," tegasnya.