Tak Boleh Polisi Gunakan Strobo di Mobilnya, Ini Kata Anies

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 14:18 WIB
Tak Boleh Polisi Gunakan Strobo di Mobilnya, Ini Kata Anies
Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (20/10/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Budiyanto menegaskan rotator dan sirene hanya diperbolehkan dipasang oleh kendaraan-kendaraan tertentu.

Dia menjelaskan, lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan anggota polisi. Sementara, lampu rotator warna kuning tanpa sirine hanya digunakan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan Angkutan barang khusus.

Sedangkan, lampu rotator merah dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan tahanan, mobil pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

Budiyanto menuturkan, bagi kendaraan pribadi yang memasang lampu rotator dan sirene bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf atau Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Bisa terancam pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI