Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012 dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat (20/10/2017).
Saksi yang dihadirkan, antara lain pemilik showroom mobil di Bogor, Jawa Barat, bernama Sandrawati. Sandrawati mengatakan Andi Narogong pernah membeli 23 mobil antara tahun 2012 dan 2017 dari showroom.
"Sandrawati mengungkapkan keluarga Andi Agustinus alias Nadi Narogong membeli total 23 mobil dari showroom, anda punya showroom ya?" kata ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar kepada Sandra di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Iya yang mulia, Iya tapi itu dalam jangka waktu lima tahun," jawab Sandra.
Mendengar jawaban Sandra, hakim John bertanya lagi.
"Lima tahun dibeli 23 itu dinggo (dipakai) opo?"
"Dia itu bosenan, jadi baru beli mobil misalnya, mobil masing-masing orang ini nggak mungkin 23, misalnya dia baru beli dua bulan, bosan tukar lagi, baru beli enam bulan, bosan ditukar lagi. Jumlahnya sih mereka nggak banyak, karena sering tukar-tukar mobil," jawab Sandra.
Sandra merupakan pemilik showroom Puncak Masa Oto dan Akur Motor di Jalan Raya Tajur, nomor 63, Bogor.
Dia mengatakan keterangannya sesuai dengan berita acara pemeriksaan di KPK. Sandra mengaku memiliki daftar lengkap mobil yang pernah dibeli Andi Narogong.
"Iya sesuai yang di BAP, (saya bawa daftarnya) ada," kata Sandra.