Suara.com - Kampung 3G Glintung Kota Malang, Jawa Timur, menjadi percontohan reforma agraria perkotaan karena berhasil menggerakkan masyarakat untuk mengubah kampungnya, dari kondisi kumuh menjadi lingkungan yang indah.
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sarmono mengemukakan Kampung 3G layak menjadi contoh reforma agraria perkotaan.
"Kampung 3G mampu memberikan contoh nyata dalam akses reforma yang meliputi partisipasi warga dalam pemberdayaan, mampu menciptakan wirausahawan, gotong royong, pemasaran, permodalan dan pengembangan sumber daya manusia," katanya.
Menurut dia setelah kemandirian sudah bisa diraih, sebagai penutupnya adalah aset reform, yakni legalisasi aset, sehingga aset warga menjadi bankable ketika warga membutuhkan modal usaha untuk mengembangkan usahanya.
Keberhasilan Kampung 3G sebagai contoh reforma agraria perkotaan inilah yang menjadikan banyak Kantor ATR/BPN di daerah untuk belajar langsung tentang inovasi dan gerakan menabung air di Kampung 3G.
Keberhasilan Kampung 3G yang menjadi percontohan tersebut dibahas tuntas dalam Workshop Nasional dengan tema "Membangun Masyarakat yang Partisipatif, Mandiri, Berjiwa Wirausaha dan Sejahtera" yang diselenggarakan Kementerian ATR-BPN di Jakarta pada 9-11 Oktober 2017.
Workshop pemberdayaan masyarakat bidang pertanahan Direktorat Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN itu diikuti 90 peserta, perwakilan dari 33 Kantor Wilayah di Indonesia dan Kantor ATR/BPN pusat.
Bambang Irianto yang membidani lahirnya Kampung Glintung itu didapuk menjadi salah satu narasumber. Dalam paparannya Bambang menyampaikan Kampung 3G atau Glintung Go Green, dirinya bersama warga berhasil dalam menata kampung Glintung dari kampung kumuh menjadi kampung dengan tata lingkungan yang baik.
Bambang yang juga Ketua RW23 Glintung itu mengatakan keberhasilan Reforma Agraria di Kampung 3G ini tidak terlepas dari gerak reaksi cepat dari Kakanwil BPN Jawa Timur yang langsung menelusuri lorong-lorong kampung. Selain itu juga dukungan Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang yang tanggap dan langsung bermusyawarah dengan warga kampung.
"Pada hari berikutnya jajaran BPN Kota Malang langsung memproses sertifikasi tanah warga dengan biaya dari CSR perusahan yang peduli terhadap lingkungan hidup," ujarnya.