Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Sekrertaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan Novanto tidak dapat hadir di persidangan lantaran masih fokus pada acara HUT ke-53 Partai Golkar.
"Saya kira tidak etis bila mana Hari Ulang Tahun Partai Golkar tidak dihadiri Ketua Umum," kata Idrus di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Baca Juga: Ngakak "So Hard" Lihat Nenek Zaman "Now" Latah Saat Foto E-KTP
Menurut Idrus, Novanto memang diminta oleh para kader Golkar untuk fokus terlebih dahulu ke urusan internal Partai Golkar yang saat ini menggelar berbagai acara dalam rangka HUT ke-53 Partai Golkar.
"Jadi memang kita minta pada pak Novanto untuk internal dulu, ziarah ke taman makam pahlawan, kemudian nanti di DPP Golkar," ujar Idrus.
Selain Novanto, ada empat saksi lain yang akan dihadirkan jaksa KPK di persidangan hari ini, yaitu Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiaksono, Drajat Wisnu Setyawan dan seorang waraga negara Korea Selatan, Shin Chen Ho.