Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat ini mengagendakan pemanggilan 16 tersangka dugaan korupsi pelaksanaan kontrak "rigid" beton di Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga senilai Rp65 miliar Tahun Anggaran 2015.
"Para tersangka yang telah ditetapkan itu, akan diperiksa di Kejati Sumut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat (20/10/2017).
Penetapan 16 tersangka itu, kata dia, berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejati Sumut, di hadapan unsur pimpinan di institusi hukum itu.
"Jadi, kasus korupsi pelaksanaan pembangunan 'rigid' beton di Dinas PU Sibolga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Sumanggar.
Baca Juga: Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Begini Caranya
Ia menyebutkan penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu ditingkatkan ke penyidikan sejak beberapa bulan lalu.
Dugaan terjadinya penyimpangan di Dinas PU Sibolga karena pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan.
"Selain itu, pekerjaan pembangunan 'rigid' beton tersebut belum saatnya dikerjakan," ucapnya.
Sumanggar menambahkan dari 16 tersangka itu, 13 rekanan dan tiga pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Dinas PU Sibolga.
Mengenai kerugian negara, dalam pengerjaan proyek "rigid" beton tersebut, diperkirakan sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Bapemas Sumut
Namun, penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian tersebut.
"Kejati Sumut terus melakukan pengembangan kasus pembangunan 'rigid' beton," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (Antara)